Rabu, 29 Desember 2010

INFORMASI BEASISWA BIDIKMISI TAHUN 2011


PEDOMAN BIDIK MISI

PROGRAM BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN

TAHUN 2011

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

DIREKTORAT KELEMBAGAAN

TAHUN 2010

http://dikti.kemdiknas.go.id/

http://bidikmisi.dikti.go.id/

http://facebook.com/bidikmisi

http://twitter.com/bidikmisi

KATA PENGANTAR

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)

Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program

Bidik Misi untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan

dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi

akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 perguruan

tinggi penyelenggara.

Program ini merupakan program seratus hari kerja Menteri Pendidikan

Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010 yang pada tahun 2011 ini

dilanjutkan dengan kembali menerima 20.000 calon mahasiswa yang

diselenggarakan di 117 perguruan tinggi penyelenggara selain melanjutkan

angkatan 2010.

Agar program Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T,

yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para

pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi dalam melakukan persiapan,

pelaksanaan dan evaluasi mengacu pada pedoman ini. Selain itu pedoman

ini diharapkan juga dapat mempermudah calon mahasiswa atau mahasiswa

penerima terkait dengan implementasi program Bidik Misi.

Buku pedoman Tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari buku

pedoman Bidik Misi 2010 yang memuat hal-hal baru terkait ketentuan,

mekanisme, pengelolaan yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan

penyelenggaraan program terutama proses seleksi, penyaluran bantuan

biaya hidup kepada mahasiswa akan berjalan dengan lebih baik, dan

mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat

waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa

menuju pembangunan Indonesia sejahtera.

Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada

tim penyusun pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam

mewujudkan buku pedoman Program Bidik Misi ini.

Jakarta, November 2010

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Djoko Santoso

I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga

Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang

Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah

daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin

terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa

diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber

daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan

pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena

itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak

mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi

akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak

mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi

Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan

menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain

yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita.

Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan

merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke

jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu.

Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih

sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun

database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensi

akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi memfasilitasi

dan atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap

peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa

bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai

pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik

pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi

mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang

Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan

bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi

bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang

tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat

(2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan

kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang

berprestasi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang

7Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang

menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh

Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-

masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik

berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan

tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang

memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi,

paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik

baru.

Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya Peningkatan Prestasi

Akademik (PPA), Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM), Peningkatan Prestasi

Ekstrakurikuler (PPE), dan Bantuan Mengikuti Ujian (BMU), telah diberikan

kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum

dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa,

sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.

Mengacu pada peraturan dan perundang-undangan dan kenyataan tentang

program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional

mulai tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan bagi calon

mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang

mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi

yang diselenggarakan pemerintah pada program studi unggulan yang

disebut Bidik Misi.

B. DASAR

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang

Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang

Pendanaan Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang

perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014;

5. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2006 mengenai penghargaan bagi

siswa berprestasi.

C. MISI

1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk dapat

menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi;

2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam

memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

D. TUJUAN

1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya

mereka yang menghadapi kendala ekonomi;

2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi

peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu

secara ekonomi;

3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat

waktu;

4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler,

ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;

5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain

untuk selalu meningkatkan prestasi;

6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian

sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai

kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

II. KETENTUAN UMUM

A. SASARAN

Lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang

sederajat tahun 2010 dan 2011 yang memiliki potensi akademik memadai

dan kurang mampu secara ekonomi.

B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN

Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan

diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program

Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma

III.

Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis,

perpanjangan pendanaan diupayakan oleh perguruan tinggi penyelenggara.

C. PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA

Penyelenggara program Bidik Misi adalah seluruh perguruan tinggi yang

diselenggarakan pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan Nasional dan

perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah terpilih di bawah

Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PTP.

D. HARGA SATUAN DAN SUMBER DANA

Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2011 adalah sebesar Rp

6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri

atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan

biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTP. Sumber dana

berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

III. KETENTUAN KHUSUS

A. PERSYARATAN

Persyaratan untuk mendaftar program Bidik Misi tahun 2011 adalah:

1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan

lulus pada tahun 2011 atau telah lulus pada tahun 2010 dan bukan

penerima Bidik Misi;

2. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;

3. Memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi

serta masuk dalam 30 persen terbaik di sekolah (semester empat dan

lima bagi yang akan lulus 2011 atau semester lima dan enam bagi lulusan

2010) dicantumkan pada formulir rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah

(Lampiran 3 bagian D);

4. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang mempunyai

prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-

3 di tingkat Kabupaten/Kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak

ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa);

5. Prestasi yang dimaksud pada butir 3 (tiga) dan 4 (empat) dinyatakan

melalui surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah atau kepala dinas

pendidikan Kabupaten/Kota.

B. KUOTA

1. Alokasi mahasiswa baru penerima bantuan biaya pendidikan pada tahun

anggaran 2011 adalah 20.000 orang yang didistribusikan kepada PTP di

bawah Kemdiknas dan Kemenag (Lampiran 1);

2. Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTP disesuaikan dengan jumlah

mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total

mahasiswa di PTP serta pertimbangan lainnya.

C. PENGGUNAAN DANA

1. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-

kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan

yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi

PTP;

2. Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTP sebanyak-

banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per

semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTP dapat melakukan

subsidi silang antar program studi;

3. Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk

pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan

penunjang yang sepenuhnya diatur oleh PTP;

4. PTP mengatur besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya

penyelenggaraan pendidikan;

115. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTP,

ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PTP dapat

mengupayakan sumber dana dari pihak lain;

6. PTP memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar

mengajar kepada penerima Bidik Misi dengan sumber bantuan biaya

penyelenggaraan pendidikan Bidik Misi atau sumber lain yang relevan;

7. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti sesuai

penjelasan singkat pada bab VI.

12IV.MEKANISME SELEKSI

A. PERSIAPAN PENDAFTARAN

1. Kementerian Pendidikan Nasional melakukan koordinasi dan sosialisasi

dengan unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi

Nasional serta melakukan publikasi melalui media massa;

2. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan

atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya

tentang program Bidik Misi;

3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan

informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidik Misi;

4. Kepala Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan seluruh proses

pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah

memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.

B. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon pendaftar memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV atau

Sarjana (S1) pada perguruan tinggi negeri penyelenggara;

2. Setiap calon hanya boleh mendaftar di 1 (satu) perguruan tinggi, dengan

memilih paling banyak 2 (dua) program studi, pendaftaran pada lebih dari

satu perguruan tinggi akan dikenai sanksi sebagai diatur pada Bab V. Sub

Bab D;

3. Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat

program Bidik Misi dan menyusunnya ke dalam sebuah Rekomendasi

yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya menggunakan formulir

pada Lampiran 3;

4. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi Bidik

Misi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah dengan melampirkan hasil

pindaian (scan) (Lampiran 4 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR

(Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi);

5. Sekolah merekomendasikan siswa melalui

http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah menggunakan NISR untuk

mendapatkan NP (Nomor Pendaftaran);

6. Calon pendaftar melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan untuk

mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah/Madrasah;

7. Calon yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran langsung

secara online melalui laman www.bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran

menggunakan NP kemudian mencetak formulir pendaftaran (Lampiran 2)

untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas

persyaratan lainnya;

8. Calon yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara online sesuai butir

7, mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah/madrasah. Selanjutnya

formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan

ke Kepala Sekolah/Madrasah. Formulir dapat di unduh di www.dikti.go.id

atau www.bidikmisi.dikti.go.id;

139. Kepala Sekolah/Madrasah mengirimkan berkas yang memenuhi syarat

secara kolektif kepada masing masing Rektor/Ketua/Direktur atau

pimpinan PTP yang dituju dengan perihal surat pendaftaran bidik misi

2011 (alamat seleksi PTP lihat Lampiran 4) Berkas yang dimaksud

meliputi:

1) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2011:

a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 6

atau 7) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3

(tiga) lembar;

b) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa

aktif;

c) Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisir oleh Kepala

Sekolah/Madrasah;

d) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung

prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh

Kepala Sekolah/Madrasah;

e) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak

Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala

Desa/ Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;

f) Fotokopi Kartu Keluarga;

g) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan

atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.

2) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2010:

a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 6

atau 7) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3

(tiga) lembar;

b) Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah/Madrasah;

c) Fotokopi rapor semester 1 s.d. 6 yang dilegalisir oleh Kepala

Sekolah/Madrasah;

d) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;

e) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala

Sekolah/Madrasah;

f) Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti

pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang

disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;

g) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak

Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala

desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/Tokoh masyarakat;

h) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;

i) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan

atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari

orang tua/wali-nya.

143) PTP dapat memfasilitasi pendaftaran tanpa rekomendasi sekolah jika

terjadi hal sebagai berikut:

a) Sekolah asal sudah tidak menyelenggarakan pendidikan pada saat

pendaftaran Bidik Misi 2011;

b) Sekolah tidak memfasilitasi dan mendukung program Bidik Misi

secara sengaja;

c) Terjadi force majeur/bencana alam lainnya;

d) Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan

dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.

Semua pendaftaran yang difasilitasi oleh perguruan tinggi akan tercatat

melalui SIM Bidik Misi dan akan diperhatikan secara khusus.

C. JENIS SELEKSI

PTP dapat melakukan seleksi Bidik Misi melalui seleksi lokal maupun seleksi

nasional

1. Seleksi Lokal PTP

PTP dapat melakukan seleksi Bidik Misi melalui seleksi lokal perguruan

tinggi terkoordinasi dalam tingkat Universitas/Institut/Lembaga.

1) PTP melakukan seleksi terhadap pendaftar Bidik Misi menggunakan

jalur khusus sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh

masing-masing PTP;

2) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTP dengan memprioritaskan

pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang

mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas

Sekolah/Madrasah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk

memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTP

melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;

3) Apabila diperlukan tes lokal yang memerlukan kehadiran fisik

pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi lokal

termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh PTP yang

bersangkutan;

4) Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh Rektor/Ketua/Direktur

atau yang diberi wewenang melalui media yang dapat diakses oleh

setiap pendaftar dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui SIM Bidik

Misi di www.bidikmisi.dikti.go.id/sim

2. Seleksi Nasional

1) PTP melakukan seleksi terhadap pendaftar Bidik Misi menggunakan

jalur khusus sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh

masing-masing PTP;

2) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTP dengan memprioritaskan

pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang

mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas

15Sekolah/Madrasah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk

memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTP

melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;

3) Apabila pendaftar yang sudah terpilih diharuskan mengikuti seleksi

nasional, maka biaya pendaftaran diganti oleh PTP;

4) Pilihan perguruan tinggi dan program studi pada formulir seleksi

nasional harus sama dengan pilihan perguruan tinggi dan program

studi pada formulir Bidik Misi;

5) Pendaftar mengirimkan fotokopi tanda peserta seleksi nasional

sebagai bukti pendaftaran dan mengikuti seleksi nasional kepada PTP;

6) Hasil seleksi nasional calon mahasiswa diumumkan oleh panitia

seleksi nasional dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui SIM Bidik

Misi di www.bidikmisi.dikti.go.id/sim

D. PENETAPAN

Penetapan penerima bantuan biaya pendidikan Bidik Misi dilakukan melalui

tahapan sebagai berikut:

1. Sesuai pengumuman hasil seleksi lokal dan nasional calon mahasiswa

melakukan daftar ulang di PTP masing-masing;

2. Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang

Penetapan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi untuk

mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang;

3. Surat Keputusan dimaksud dikirimkan ke Ditjen Dikti dan dicatatkan di

SIM Bidik Misi.

V. PENGELOLAAN

A. PENGELOLA


1. Pengelola program bantuan biaya pendidikan Bidik Misi di PTP terdiri

atas unsur pengelola akademik dan pengelola kemahasiswaan;

2. Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang

Pengelola Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi, yang bertugas

memperlancar pelaksanaan rekrutmen, melakukan pembinaan,

monitoring dan evaluasi internal penerima Bidik Misi serta pelaporannya.

B. DANA

1. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTP di bawah Kemdiknas

dilalokasikan melalui DIPA masing-masing PTP.

2. Penyaluran dana untuk mahasiswa baru dan PTP dibawah Kemenag

dilakukan melalui kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTP per semester

atau per tahun;

3. PTP menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per bulan atau

maksimal 3 (tiga) bulan yang diberikan pada awal periode penyaluran

melalui rekening bank yang ditunjuk. PTP berkewajiban memfasilitasi

pembuatan rekening untuk masing masing penerima;

4. Pada kondisi tertentu PTP dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai

dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;

5. Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang

Bantuan Biaya Hidup dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan beserta

komponen penggunaannya;

6. Untuk penyelenggaraan kegiatan Bidik Misi PTP dapat mengalokasikan

dana pengelolaan bersumber dari DIPA perguruan tinggi atau sumber lain

yang relevan;

7. PTP membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan

biaya hidup dengan PTP dalam kota / kabupaten yang sama.

C. PEMBINAAN

1. Setelah penetapan PTP memfasilitasi kedatangan pertama kali

mahasiswa penerima Bidik Misi baru yang berasal dari luar kota

terutama biaya perjalanan dan penyediaan akomodasi sementara

sampai dengan memperoleh tempat tinggal yang tetap;

2. PTP mengusulkan kebutuhan dana yang dimaksud pada butir (1) kepada

Ditjen Dikti;

3. Ditjen Dikti akan menyediakan atau mengganti dana yang dikeluarkan

PTP setelah diketahui besarnya dana yang dibutuhkan disesuaikan

dengan dana yang tersedia;

174. PTP memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidik Misi lulus

tepat waktu dengan hasil yang optimal;

5. PTP mendorong mahasiswa penerima Bidik Misi untuk terlibat di dalam

kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian

kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau

kecintaan kepada bangsa dan negara;

6. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa

penerima Bidik Misi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing

pihak termasuk ketaatan mahasiswa terhadap peraturan perguruan tinggi

terkait program Bidik Misi dan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya.

D. PENGHENTIAN BANTUAN

PTP dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian

bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa

penerima:

1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan

pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;

2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan

tinggi penyelenggara;

3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan

peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;

4. Mengundurkan diri;

5. Meninggal dunia.

E. SANKSI

Sanksi dikenakan kepada penerima Bidik Misi yang merugikan calon

penerima lainnya, karena:


1. Telah memberikan keterangan yang tidak benar;

2. Melanggar persyaratan pendaftaran secara sengaja;

3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidik Misi;


Sanksi dapat berupa surat teguran kepada yang bersangkutan dikarenakan

butir (1), (2) atau (3) , penolakan pendaftaran dikarenakan butir (1) dan atau

(2) ,serta diwajibkan untuk mengembalikan bantuan biaya pendidikan dan

bantuan biaya hidup dikarenakan butir (1) dan atau (3). Surat teguran

ditembuskan ke Kepala Sekolah, Kepala Dinas dan Instansi terkait.

Sekolah asal dan daerah asal penerima Bidik Misi yang telah diberi sanksi

akan dipertimbangkan secara khusus untuk penerimaan Bidik Misi tahun

berikutnya.


VI. MONITORING DAN EVALUASI


Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan

internal. Monitoring dan evaluasi eksternal dilakukan oleh tim yang ditunjuk

Ditjen Dikti sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam pedoman

monitoring dan evaluasi, sedangkan internal dilakukan oleh perguruan tinggi

penyelenggara.

Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal perguruan tinggi

penyelenggara dapat melengkapi dengan pedoman sebagai acuan dalam

penyelenggaraannya.

Pada dasarnya monitoring dan evaluasi terkait aspek program dan

keuangan. Aspek program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat

Jumlah, dan Tepat Waktu).


1. Tepat Sasaran; apakah dana bantuan telah dipergunakan dan disalurkan

kepada mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang diatur di

dalam pedoman.


2. Tepat Jumlah; apakah jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa

penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah

ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau

melebihi dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi

penyelenggara wajib melaporkan ke Ditjen Dikti.


3. Tepat Waktu; apakah dana bantuan pendidikan telah diterima dan

bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai

dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

Pada aspek keuangan, perguruan tinggi wajib menyusun laporan keuangan

yang terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti

transfer, dan/atau tanda terima penyaluran bantuan biaya hidup dalam

bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan

apabila diminta oleh pihak yang berwenang.


Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara dan Kuota Tahun

2011


A. Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional


No Perguruan Tinggi Kuota


1. Institut Pertanian Bogor 500

2. Institut Seni Indonesia Denpasar 45

3. Institut Seni Indonesia Surakarta 50

4. Institut Seni Indonesia Yogyakarta 20

5. Institut Seni Padang Panjang 50

6. Institut Teknologi Bandung 450

7. Institut Teknologi Sepuluh November 450

8. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya 100

9. Politeknik Manufaktur Bandung 35

10. Politeknik Negeri Ambon 30

11. Politeknik Negeri Bali 30

12. Politeknik Negeri Bandung 75

13. Politeknik Negeri Banjarmasin 50

14. Politeknik Negeri Jakarta 75

15. Politeknik Negeri Jember 50

16. Politeknik Negeri Kupang 25

17. Politeknik Negeri Lampung 30

18. Politeknik Negeri Lhokseumawe 40

19. Politeknik Negeri Malang 75

20. Politeknik Negeri Manado 70

21. Politeknik Negeri Medan 85

22. Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta 15

23. Politeknik Negeri Padang 75

24. Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 15

25. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh 45

26. Politeknik Negeri Pontianak 50

27. Politeknik Negeri Samarinda 55

28. Politeknik Negeri Semarang 50

29. Politeknik Negeri Sriwijaya 80

30. Politeknik Perikanan Negeri Tual 20

31. Politeknik Negeri Ujung Pandang 50

32. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya 40

33. Politeknik Pertanian Negeri Kupang 40

34. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda 20

35. Politeknik Manufaktur Timah Bangka Belitung 20

36. Politeknik Batam 30

37. Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung 20

38. Universitas Airlangga 500

39. Universitas Andalas 500

40. Universitas Bengkulu 150

41. Universitas Brawijaya 500

42. Universitas Cenderawasih 125

43. Universitas Diponegoro 225

44. Universitas Gadjah Mada 500

45. Universitas Haluoleo 150

20No Perguruan Tinggi Kuota

46. Universitas Hasanudin 500

47. Universitas Indonesia 500

48. Universitas Jambi 300

49. Universitas Jember 300

50. Universitas Jenderal Soedirman 320

51. Universitas Khairun 60

52. Universitas Lambung Mangkurat 300

53. Universitas Lampung 300

54. Universitas Malikussaleh 60

55. Universitas Mataram 170

56. Universitas Mulawarman 330

57. Universitas Negeri Gorontalo 350

58. Universitas Negeri Jakarta 450

59. Universitas Negeri Makassar 350

60. Universitas Negeri Malang 450

61. Universitas Negeri Manado 300

62. Universitas Negeri Medan 500

63. Universitas Negeri Padang 500

64. Universitas Negeri Papua 100

65. Universitas Negeri Semarang 450

66. Universitas Negeri Surabaya 450

67. Universitas Negeri Yogyakarta 400

68. Universitas Nusacendana 100

69. Universitas Padjadjaran 500

70. Universitas Palangka Raya 250

71. Universitas Pattimura 250

72. Universitas Pendidikan Ganesha 250

73. Universitas Pendidikan Indonesia 450

74. Universitas Riau 300

75. Universitas Sam Ratulangi 300

76. Universitas Sebelas Maret 400

77. Universitas Sriwijaya 400

78. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 100

79. Univeristas Sumatera Utara 350

80. Universitas Syiah Kuala 400

81. Universitas Tadulako 275

82. Universitas Tanjungpura 300

83. Universitas Trunojoyo 100

84. Universitas Udayana 300

85. Universitas Bangka Belitung 50

86. Universitas Borneo Tarakan 75

87. Universitas Musamus Merauke 50

Jumlah 18.250

B. Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Agama

No Perguruan Tinggi Kuota

211. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 100

2. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 100

3. UIN Alauddin Makasar 90

4. UIN Sunan Gunung Djati Bandung 80

5. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 100

6. UIN Sultan Syarif Kasim Riau 80

7. IAIN Antasari Banjarmasin 60

8. IAIN Ar-Raniry Banda Aceh 60

9. IAIN Sumatera Utara Medan 70

10. IAIN Imam Bonjol Padang 60

11. IAIN Sultan Thaha Saifudin Jambi 60

12. IAIN Raden Fatah Palembang 70

13. IAIN Raden Intan Bandar Lampung 60

14. IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 60

15. IAIN Walisongo Semarang 75

16. IAIN Sunan Ampel Surabaya 75

17. IAIN Mataram 60

18. IAIN Ambon 60

19. IAIN Sultan Amai Gorontalo 50

20. IAIN Syekh Nurjati Cirebon 40

21. STAIN Bengkulu 30

22. STAIN Metro Lampung 35

23. STAIN Surakarta 30

24. STAIN Jember 35

25. STAIN Kediri 30

26. STAIN Salatiga 30

27. STAIN Manado 20

28. STAIN Tulungagung 40

29. STAKPN Ambon 40

30. IHDN Denpasar 50

Jumlah

Keterangan:

Nama dan kode program studi yang ditawarkan serta informasi tentang masing-

masing perguruan tinggi penyelenggara juga statistiknya dapat dilihat pada:

_ Portal Bidik Misi; www.bidikmisi.dikti.go.id

_ Buku pedoman SNMPTN tahun 2010; website www.snmptn.ac.id,

_ Website perguruan tinggi masing-masing, atau www.evaluasi.dikti.go.id

22Lampiran . Formulir Pendaftaran Program Bidik Misi Tahun 2011

Lampiran . Formulir Rekomendasi Dari Kepala Sekolah

23Lampiran . Alamat Seleksi Perguruan Tinggi Penyelenggara

2425